SUNAT MENURUT YAHUDI KRISTEN DAN ISLAM



SUNAT: PERJANJIAN KEKAL ATAU JANJI YANG DIBATALKAN?

Isu sunat bukan sekadar praktik fisik, tetapi menyangkut otoritas wahyu dan konsistensi perjanjian Allah.

Mari kita lihat langsung pada teksnya.


---

1. Allah Menyebutnya “Perjanjian Kekal”

Dalam Kitab Kejadian 17:10–13, tertulis:

> “Inilah perjanjian-Ku, yang harus kamu pegang, perjanjian antara Aku dan kamu serta keturunanmu, yaitu setiap laki-laki di antara kamu harus disunat…
Haruslah dikerat kulit khatanmu dan itulah akan menjadi tanda perjanjian antara Aku dan kamu…
Maka dalam dagingmulah perjanjian-Ku itu menjadi perjanjian yang kekal.”



Dan ayat 14 menegaskan:

> “Dan orang yang tidak disunat… orang itu harus dilenyapkan… ia telah mengingkari perjanjian-Ku.”



Teks ini jelas:

Sunat adalah tanda perjanjian.

Disebut perjanjian kekal.

Tidak bersunat berarti mengingkari perjanjian.



---

2. Yesus Disunat

Dalam Injil Lukas 2:21, tertulis:

> “Dan ketika genap delapan hari dan Ia harus disunatkan, Ia diberi nama Yesus…”



Yesus menjalankan perintah Taurat.

Selain itu, dalam Matius 5:17 (tidak perlu entitas tambahan agar tidak berulang), Yesus berkata:

> “Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya.”



Tidak ada pernyataan eksplisit dari Yesus yang membatalkan sunat.


---

3. Sunat Hati dalam Teguran Nabi Yeremia

Dalam Kitab Yeremia 4:4, tertulis:

> “Sunatlah dirimu bagi TUHAN, dan jauhkanlah kulit khatan hatimu…”



Konteksnya adalah teguran moral kepada Israel yang sudah bersunat fisik tetapi tetap berbuat jahat.

Artinya: Sunat hati adalah tuntutan spiritual, bukan penghapusan sunat fisik.


---

4. Pergeseran dalam Surat-Surat Paulus

Dalam Surat Roma 2:25–29, tertulis:

> “Sunat memang ada gunanya, jika engkau menaati hukum Taurat; tetapi jika engkau melanggar hukum Taurat, maka sunatmu tidak ada lagi gunanya…
Sunat ialah sunat di dalam hati, secara rohani, bukan secara hurufiah.”



Dalam Surat Galatia 5:6:

> “Sebab bagi orang-orang yang ada di dalam Kristus Yesus hal bersunat atau tidak bersunat tidak mempunyai arti…”



Dan dalam Surat Efesus 2:15:

> “Sebab dengan mati-Nya sebagai manusia Ia telah membatalkan hukum Taurat dengan segala perintah dan ketentuannya…”



Di sini muncul persoalan teologis:

Jika dalam Kejadian sunat disebut “perjanjian kekal”,
bagaimana mungkin hukum itu kemudian disebut dibatalkan?


---

5. Perspektif Islam: Mengikuti Millah Ibrahim

Dalam Al-Qur'an 6:161–163, Allah berfirman:

> “Katakanlah: Sesungguhnya aku telah ditunjuki oleh Tuhanku kepada jalan yang lurus, agama yang benar, agama Ibrahim yang lurus, dan Ibrahim itu bukanlah termasuk orang-orang musyrik.” (6:161)



> “Katakanlah: Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (6:162)



> “Tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku…” (6:163)



Islam memandang sunat sebagai bagian dari ajaran Nabi Ibrahim yang tetap dijaga, bukan dibatalkan.


---

Titik Kritis Perdebatan

Masalahnya bukan sekadar sunat fisik.

Masalahnya adalah:

Apakah “perjanjian kekal” dapat berakhir?

Apakah rasul memiliki otoritas membatalkan hukum yang dinyatakan Allah sebagai kekal?

Ataukah pembatalan itu hanyalah reinterpretasi teologis?


Inilah inti diskusinya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

DARI GRUB WA KE ATAS MIMBAR : SEBUAH PELAJARAN TENTANG KOMUNIKASI

SEJARAH BERDIRINYA MASJID TAQWA KELURAHAN TERJUN (BAGIAN 1)

INDONESIA NEGERIKU